Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan status tahanan Rizky Billar atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadap Lesti Kejora.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan Rizky Billar melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga: Penahanan Rizky Billar Ditangguhkan, Lesti Kejora Jadi Penjaminnya
Ade Ary menceritakan kronologi kasus dugaan KDRT, dengan tersangka Rizky Billar atas korban Lesti Kejora.
"MR atau RB diduga melakukan kekerasan fisik terhadap LK (Lesti Kejora). Sehingga suadari LK terhalang kegiatan aktivitasnya selama beberapa hari," kata Ade Ary dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam.
Ade mengatakan KDRT pertama yang diterima Lesti pada 28 September 2022 sekitar pukul 01.57 WIB, serta pukul 09.48 WIB.
"RB (Rizky Billar) mendorong, menyeret, menjatuhkan korban (Lesti Kejora) ke kasur, dan mencekik dengan kedua tangannya," ucap Ade Ary.
"Akibatnya menyebabkan ada luka lebam di tangan kanan, leher dan siku kiri. Sampai korban dirawat di rumah sakit dan terhalang aktivitas sehari-hari selama 6 hari," tambahnya.
Rizky Billar buka suara terkait kronologi kejadian.
Ia mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada Lesti, dengan mendorong hingga membanting istrinya ke kasur.
Baca juga: Polisi Sebut Lesti Kejora Tanpa Tekanan Cabut Laporan hingga Ajukan Restorative Justice
"Dari itu (KDRT), apapun kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan terhadap Lesti, saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya," jelasnya.
"Serta saya sudah meminta maaf pada keluarga besar dan juga masyarakat," tambahnya.
Setelah melakukan KDRT, Rizky Billar mengaku hanya ingin menjadi imam yang baik untuk mendidik sang istri, karena ia mencintai Lesti Kejora.
"Ingin saya sampaikan bahwa saya sangat mencintai istri saya," ujar Rizky Billar.
Diberitakan sebelumnya, pedangdut Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam didampingi tim kuasa hukumnya.
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT. Laporannya pun diterima petugas dengan diberi nomor LP/B/2348/lX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar melanggar Pasal 44 UU No 23 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Belakangan Lesti mencabut laporannya terhadap sang suami.
Lesti Kejora dinikahi Rizky Billar di Intercontinental Hotel Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2022.
Setahun menikah, rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar tak ada masalah yang diketahui masyarakat.
Mereka pun dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.