Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Denise Chariesta dipolisikan oleh pengacara bernama Elidanetti.
Kasus ini bermula ketika Denise Chariesta diduga membuat video parodi Elidanetti yang kemudian diunggah ke media sosial dan viral.
Dalam video yang ditunjukkan terlihat Denise diduga mengedit wajah Elidanetti dengan memberikan filter menjulurkan lidah.
Karena video itu, anak dari Elidanetti jadi korban bully teman-temannya.
Ia mengklaim kondisi psikis sang anak ikut terganggu.
Selain itu Denise diduga telah merendahkan harkat dan martabatnya atas unggahan tersebut.
"Dia bilang sambil nangis dia dipermalukan di kantor oleh teman temannya, Mamanya seperti ini," kata Elidanetti sembari menunjukkan video parodi yang dibuat Denise Chariesta.
Baca juga: Denise Chariesta Akan Tanding Tinju, Lawannya Misterius, Benarkah Lesti Kejora?
"Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya," kata Elidanetti.
Karena dasar itulah Elidanetti melaporkan Denise ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut Elidanetti, mestinya Denise menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Kamis (20/10/2022).
Namun, Denise Chariesta tidak hadir dalam panggilan perdananya itu di Polres Jakarta Barat dikarenakan ia memiliki jadwal pemeriksaan kasus lain di Polda Metro Jaya.
"Hari ini sebenernya pemanggilan Denise. Tapi, Denise tadi dapat kabar dari pihak penyidik bahwa Denise hari ini ada panggilan yang bentrok dengan Polda. Jadi, Denise di Polda Metro Jaya," kata Elidanetti di Polres Jakbar, Kamis (20/10/2022).
Denise Chariesta kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan depan, Senin (24/10/2022).
"Dia berjanji akan datang pagi jam 10 hari Senin," ujar Elidanetti.
Diketahui, laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomer perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pertanggal 11 Agustus 2022.
Denise Chariesta terancam melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.