"Dengan 2 masukan itu, tentunya kami masih mengkaji."
"Selain itu masih melihat fakta-fakta yang ada," jelas Nuning.
Salah satu keputusan yang diambil oleh KPI yaitu menunggu penegakan hukum dari kepolisian.
"Ketika melihat konteks individu publik figur, maka kita tetap menunggu proses penegakan hukum yang ada di kepolisian."
"Kita juga tidak boleh memvonis sesuatu, sementara belum selesai di persoalan hukum," kata Nuning.
Diketahui, Rizky Billar sudah terlebih dahulu diboikot oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diboikotnya Rizky Billar karena telah melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Pihak KPI tidak akan memberikan ruang kepada glorifikasi di televisi atau radio kepada pelaku KDRT.
"Kita tidak akan memberikan ruang glorifikasi di televisi atau radio."
"Hal itu dilakukan untuk mengedukasi publik agar tidak semakin banyak orang yang melakukan KDRT," ujar Nuning.
(Tribunnews.com/Salma/Dicha Devega)