Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Denise Chariesta dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh pengacara Elidanetti di Polda Metro Jaya.
Namun kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Denise Chariesta pun disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Denise Chariesta Dipolisikan Elidanetti Imbas Video Parodi yang Buat Anaknya Dibully
Sang selebgram terancam 8 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.
"Dipidana dengan penjara 8 tahun dengan denda Rp2 miliar," kata Elidanetti di Polres Jakbar, Kamis (20/10/2022).
Kasus ini bermula ketika Denise Chariesta diduga membuat video parodi Elidanetti.
Dalam video yang ditunjukkan terlihat Denise diduga mengedit wajah Elidanetti dengan memberikan filter menjulurkan lidah.
Baca juga: Denise Chariesta Hina Partainya, Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Atas video viral tersebut, Elidanetti mengklaim jika kondisi psikis sang anak ikut terganggu.
Selain itu Denise diduga telah merendahkan harkat dan martabatnya atas unggahan tersebut.
"Dia bilang sambil nangis dia dipermalukan di kantor oleh teman temannya, Mamanya seperti ini," kata Elidanetti sembari menunjukkan video parodi yang dibuat Denise Chariesta.
"Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Teliti Laporan Farhat Abbas ke Denise soal Pencemaran Nama Baik
Sehingga Denise dianggap sudah terlalu berani menghina nama baiknya melalui media sosial.
"Jadi Denise sudah terlalu berani menghina orang di media, seolah-olah dia kebal hukum," imbuhnya.
laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomer perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pertanggal 11 Agustus 2022.