News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Pengacara Terkait Kasus Dugaan UU ITE, Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Denise Chariesta dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh pengacara Elidanetti di Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Denise Chariesta dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh pengacara Elidanetti di Polda Metro Jaya.

Namun kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Denise Chariesta pun disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Denise Chariesta Dipolisikan Elidanetti Imbas Video Parodi yang Buat Anaknya Dibully

Sang selebgram terancam 8 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

"Dipidana dengan penjara 8 tahun dengan denda Rp2 miliar," kata Elidanetti di Polres Jakbar, Kamis (20/10/2022).

Kasus ini bermula ketika Denise Chariesta diduga membuat video parodi Elidanetti.

Dalam video yang ditunjukkan terlihat Denise diduga mengedit wajah Elidanetti dengan memberikan filter menjulurkan lidah.

Baca juga: Denise Chariesta Hina Partainya, Farhat Abbas Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Atas video viral tersebut, Elidanetti mengklaim jika kondisi psikis sang anak ikut terganggu.

Selain itu Denise diduga telah merendahkan harkat dan martabatnya atas unggahan tersebut.

Pengacara Elidanetti, sosok yang melaporkan Denise Chariesta atas kasus dugaan UU ITE saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Dia bilang sambil nangis dia dipermalukan di kantor oleh teman temannya, Mamanya seperti ini," kata Elidanetti sembari menunjukkan video parodi yang dibuat Denise Chariesta.

"Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Teliti Laporan Farhat Abbas ke Denise soal Pencemaran Nama Baik

Sehingga Denise dianggap sudah terlalu berani menghina nama baiknya melalui media sosial.

"Jadi Denise sudah terlalu berani menghina orang di media, seolah-olah dia kebal hukum," imbuhnya.

laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomer perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pertanggal 11 Agustus 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini