TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh rekan bisnisnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Gugatan itu imbas Jessica Iskandar melaporkan Steven ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Jessica mengaku dirugikan Rp 9,8 miliar.
Namun, Steven tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Ia mengklaim yang dilakukannya dalam kerjasama bisnis dengan Jessica Iskandar adalah wanprestasi.
Jadi yang dilakukan Jessica Iskandar dinilai mencemarkan nama baiknya. Apalagi saat jumpa pers, Jessica langsung menyebut nama rekan bisnisnya, bukan dengan inisial.
Baca juga: Ditipu Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Tinggalkan Bali Demi Cari Keadilan
Dasar itulah yang menjadi alasan Steven menggugat Jessica Iskandar dan suaminya Vincent secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menuntut ganti rugi Rp 50 miliar yang harus dibayarkan oleh Jessica dan sang suami.
"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali," kata Togar Situmorang, kuasa hukum Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Togar mengatakan sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.
Togar menyebut kliennya merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab, dalam jumpa pers Jessica dan Vincent, tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi.
"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.
Sidang gugatan perdata perlawanan melawan hukum memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.
Togar pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.
"Nah, win win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak, Togar memastikan Steven akan meneruskan gugatannya di Pengadilan.
"Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan," ujar Togar Situmorang.
Bermula saat Jessica Iskandar laporkan Steven ke polisi dengan tuduhan penipuan
Merasa ditipu, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya 15 Juni 2022.
Laporan Jessica Iskandar ditipu pun telah diterima dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan tersebut.
Zulpan menyebut laporan itu tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Benar, laporannya sudah diterima. Saat ini sedang dipelajari penyidik," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Zulpan menjelaskan secara singkat bagaimana kasus dugaan penipuan ini terjadi.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil mewah yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB belakangan diketahui Christoper Stefanus Budianto.
Singkatnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Zulpan.
Seiring berjalannya waktu terlapor, CSB menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil.
Untuk kelancaran bisnis itu, terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil dan disewakan.
Jessica Iskandar menyetujui tawaran itu. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada CSB yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun, transaksi yang dijanjikan terlapor soal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai barapan.
Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan perihal penggunaan uang yang telah disetor Jessica.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Christoper bantah tipu Jessica Iskandar, tapi akui wanprestasi
Terkait tudingan itu, Christoper Steffanus Budianto melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, angkat bicara.
Menurut Togar Situmorang, kerja sama Steffanus dengan Jessica Iskandar atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Kerja sama tersebut, lanjut dia, didasari dengan MoU atau perjanjian sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Nilai Rp 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp 9,8 miliar (dari Jessica Iskandar). Artinya, dulu dia mau beli S 600. Itu kan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
"Termasuk mobil Hummer yang dititipkan (disewakan di Triip.id). Itu memang persetujuan Jedar, memang dia mau ada sewa gadang, segala macam. Nah, ini lebih wanprestasi, artinya gagal janii dari klien kami," tidur Tagor melanjutkan.
Saat diminta menjelaskan pernyataannya, Tagor membenarkan bahwa ini lebih kepada kasus wanprestasi dari Steffanus kepada Jessica Iskandar.
Tentang dugaan penipuan yang disebut diakui Steffanus, Tagor mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diucapkan kliennya setelah mendapatkan desakan dari Jessica Iskandar.
"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica soal) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," ucap Tagor.
Menurut Tagor, draf surat pernyataan pengakuan menipu itu dibuat oleh Jessica Iskandar.
"Bukan. Itu kan atas desakan Jedar, disuruh buat surat pernyataan. Bukan yang, 'iya saya menipu kamu'. Dari Jedar, (suruh Steffanus) bikin pengakuan. Itu kan tidak ada tanda tangan materi. Lalu, pengakuan itu ditaruh di kepolisian," ujar Tagor.
"Iya setelah didesak. Artinya, 'kamu harus bikin dong pernyataan'. Draf dari Mbak Jedar sendiri sama Vincent," kata Tagor melanjutkan.
Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelas mobil yang diduga digelapkan Steffanus adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
(Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com).