Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.
Makanya, ketika pertama kali melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Pun Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.
Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.
Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.
Sehingga ia mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.
Unggahan InstaStory Nikita kini menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.
Baca juga: Berurai Air Mata, Nikita Mirzani Curhat ke Demian, Ngaku Capek Bolak-balik Berurusan dengan Hukum
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.
Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.
Ia memastikan kasus ini disebut sebagai proses hukum biasa.
"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.
Jadi tersangka
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, seperti diberitakan Tribun Banten.
Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Lantaran, menurut Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.
Menurut penelusuran, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, tertulis tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu. (Tribunnews.com/ Salma)