TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani sempat batal ditahan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra karena alasan anak,
Kini Kejari Serang mengungkapkan andil anak dalam penahanannya semalam, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani menangis dan berteriak histeris di gedung kejaksaan tatkala jaksa menyatakan penahanan terhadap dirinya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan
Kali ini, Nikita Mirzani seolah tak bisa berkilah lagi untuk menghindari jeruji besi.
Mengingat dalam percobaan penahanan pertamanya, anak Nikita turut menjadi pertimbangan penahanan.
Lantas, bagaimana andil anak Nikita dalam penahanan kejaksaan Serang kali ini?
Menanggapi hal itu, perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (KN) Serang menjawabnya.
Ketika ditanya oleh awak media terkait keterlibatan anak Nikita dalam penahanan kali ini, pihak KN Serang membantah.
"Mohon maaf nggak ada," tegas perwakilan KN Serang, dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (26/10/2022).
Ia mengungkapkan, tidak ada anak Nikita di momen penahanan sang ibu.
"Setahu saya nggak ada anaknya ya," tambahnya lagi.
Pihaknya juga tak tahu apakah Nikita meminta waktu bertemu anaknya sebelum ditahan.
"Saya nggak tahu apakah yang bersangkutan minta ketemu anak, atau ke rumah dulu. Yang jelas sudah ada diskusi dan komunikasi dengan saudara NM. Dan tersangka mau dibawa ke Rutan Serang," tandasnya.
Sementara itu, penahanan Nikita dilakukan KN Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan KN Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.
Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.
Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.
Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita.
Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Pun Yafet Rissy turut menjelaskan Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal.
Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.
Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.
Sehingga ia mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.
Unggahan InstaStory Nikita kini menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.
Baca juga: Berurai Air Mata, Nikita Mirzani Curhat ke Demian, Ngaku Capek Bolak-balik Berurusan dengan Hukum
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.
Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.
Ia memastikan kasus ini disebut sebagai proses hukum biasa.
"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.
Jadi tersangka
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, seperti diberitakan Tribun Banten.
Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Lantaran, menurut Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.
Menurut penelusuran, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, tertulis tim penyidik Polresta Srang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022, lalu.
Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka
Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Oleh karennya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta agar laporan Dito Mahendra segera diberhentikan.
Fahmi lantas menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam atas laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang Banten.
Dalam surat itu, menurut dia, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran profesi.
Surat itu merupakan buntut laporan Nikita Mirzani terhadap penyidik Polresta Serang kota yang dilayangkannya ke Propam Mabes Polri pada 22 Juni 2022.
"Iya, laporan di Propam sudah terbukti terjadi pelanggaran etika profesi. Kami minta perkara ini distop karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran profesi," kata Fahmi Bachmid, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Apabila kasus tersebut tak bisa dihentikan, Fahmi Bachmid berharap penyidik yang menangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani diganti.
"Kalau memang tidak bisa, kami minta penyidiknya diganti," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Heboh Nikita Mirzani dijemput paksa di mal
Nikita Mirzani sebelumnya dijemput paksa di pusat perbelanjaan, Kamis (21/7/2022).
Kabar itu diketahui dari video video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di Instagram, Kamis (21/7/2022).
Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi penangkapan tersebut, Kamis (21/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani urung ditahan dan diizinkan pulang atas dasar kemanusiaan.
Nikita Mirzani sebagai orangtua tunggal dari tiga anak jadi pertimbangan.
Tiga bulan berselang kasus itu tak kedengaran kabarnya hingga akhirnya Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang. (Tribunnews.com/ Salma)