TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap percakapan dengan kliennya yang kini dipenjara.
Fahmi Bachmid membeberkan isi percakapan pentingnya dengan Nikita Mirzani.
Bertemu kuasa hukum, Nikita Mirzani menitipkan tiga pesan penting.
Hal itu berkaitan dengan ketiga anaknya dan kebiasaan beramalnya yang harus berlanjut meski kini dipenjara.
Saat ditemui, Fahmi Bachmid turut membeberkan kondisi Nikita Mirzani saat ini.
"Alhamdulillah Niki dalam keadaan sehat, ketawa aja," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Ditanya soal Penahanan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Bungkam hingga Hindari Awak Media
Lantas ia mebongkar apa saja yang disampaikan Nikita padanya.
Termasuk meminta Fahmi membantu memberi penjelasan pada anak-anak Nikita.
Nantinya, ia berencana datang langsung menemui anak sulung Nikita, Loly.
"Ada beberapa hal yang penting disampaikan kepada saya,"
"Pertama, dia titip anak-anaknya. Nanti saya akan datang ke rumahnya untuk berkomunikasi," papar Fahmi.
Kedua, Nikita juga menitip pesan supaya tetap bisa melanjutkan kebiasaan menyantuni anak yatim.
Dikatakan Fahmi, kebiasaan tersebut memang telah dilakukan Nikita sebelum masuk penjara.
Disebutkan ada sekitar 1.500 anak yatim yang menjadi tanggungan Nikita.
"Ada hal yang disampaikan kepada saya bahwa dia kepikiran terhadap apa yang selama ini dia lakukan,"
"Kebiasaan dia untuk melakukan santunan kepada anak yatim hampir 1500 orang 'Bang ingat kan saya, walaupun saya masih dalam proses hukum'," jelasnya.
Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Mogok Makan dan Alami Sembelit
Ketiga, disebutkan Fahmi, Nikita juga memiliki tanggungan menyantuni 80 orang di panti jompo.
"Ada juga sekitar 80 orang di panti jompo," lanjutnya.
Saat bertemu dengannya, Nikita hanya membahas tiga pesan penting itu saja.
Bahkan, ibu tiga anak ini tak membahas soal masalah hukum yang kini dihadapinya.
Pun Nikita tak menyinggung terkait pasal yang disangkakan oleh Dito Mahendra.
"Dia tidak membahas pasal kepada saya. Tidak juga bertanya masalah hukumnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota, 16 Mei 2022.
Kini Nikita resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)