News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vincent Verhaag Sambangi Polda Metro Jaya, Minta Kejelasan Kasus Dugaan Penipuan 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vincent Verhaag dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vincent Verhaag menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022). 

Suami Jessica Iskandar itu hadir bersama tim kuasa hukumnya, Rolland E Potu. 

Kedatangan mereka diketahui untuk meninjau perkembangan laporan polisi pada Juni 2022 silam terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Christoper Stefanus Budianto alias Steven. 

"Vincent ingin menanyakan perkembangan terkait laporan polisi. Kasus ini sudah digelar perkara, kami pun sudah mengirimkan surst ke pihak penyidik," kata Rolland E Potu di Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2022). 

"Kami menanyakan prosedur hukum ini gimana. saya sebagai kuasa hukum menerangkan bagaimana hukum acara pidana," lanjutnya. 

Kemudian, Rolland menjelaskan bahwa perkara kasus dugaan penipuan telah memasuki proses gelar perkara. 

Baca juga: Tiroid Jessica Iskandar Kambuh, Vincent Verhaag Ungkap Kondisi Terkini Sang Istri

"Tadi informasi sudah gelar perkara. Lagi menunggi hasil rekomendasi gelar, kami menanyakan kepastian hukum itu," ungkap Rolland. 

Jessica Iskandar pun tidak ikut bersama Vincent Verhaag karena masih dalam masa penyembuhan. 

"Bu Jessica tadinya mau datang, tapi berhalangan karena sakit, dan karena anaknya," pungkas Rolland E Potu. 

Sekedar informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.    

Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya. 

Merasa dirugikan, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Stefanus ke Polda Metro Jakarta Selatan. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini