News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Tersangka

Pihak Kejari Serang Benarkan Nikita Nirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang pada Rabu (26/10/2022).

Pengajuan surat penahanan tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Kabar permohonan penangguhan penahanan tersebut juga dibenarkan oleh Rezkinil Jusar selaku Kasi Intel Kejari Serang.

Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani: Sudah Mau Makan Lagi dan Membaur dengan Warga Binaan Lainnya

"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penanganan)," kata Rezkinil Jusar kepada awak media, Kamis (27/10/2022).

Rezkinil tidak menjelaskan secara detail apa yang akan menjamin Nikita Mirzani melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

Namun yang jelas surat tersebut telah masuk pertanggal 26 Oktober 2022.

"Ya suratnya dimasukkan pertanggal 26 Oktober 2022," ucap Rezkinil singkat.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Nyai Rugi Besar, Banyak Pekerjaan Dibatalkan

Ferdinand Simanjuntak kuasa hukum Nikita dalam kesempatan berbeda menyebut bahwa surat penangguhan penahanan sudah diterima oleh pihak Kejari Serang.

"Sembari berproses dan tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.

Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (tribun banten)

"Permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin itu ada beberapa penjamin saya salah satu yang akan menjadi penjamin mbak Niki dalam hal ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Ferdinand Hutahaean Pastikan Nikita Mirzani Kooperatif dan Tidak Kabur

Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 guna menunggu rampungnya berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.

Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini