TRIBUNNEWS.COM - Beredar video di sosial media yang diduga fans Leslar tengah ditangkap polisi.
Sebelumnya, Dewi Perssik telah melaporkan beberapa nama fans Leslar atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin (31/10/2022).
Usai Dewi Perssik membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, kini mulai beredar video pengakapan seorang wanita yang diduga fans Leslar.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berhijab yang tertunduk lemas seolah meratapi nasib buruk yang harus ia terima.
Meski belum diketahui kebenarannya, namun dalam video tersebut tertulis keterangan yang menyebut wanita tersebut adalah pelaku yang menghina Dewi Perssik.
"Ini ibu yang menghina Dewi Perssik sudah di Posek."
Baca juga: BEREDAR Foto Fans Leslar Penghina Dewi Perssik Ditangkap, Sono Minta Lesti Belain Dirimu Bu
"Makanya kalau bersosmed yang bener jangan aneh-aneh," tulis keterangan dalam video.
Mengetahui kabar tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi buka suara.
AKP Nurma Dewi menyebut bahwa laporan Dewi Perssik sudah diterima.
Namun, pihak kepolisian masih mempelajari laporan kasus Dewi Perssik untuk proses lebih lanjut.
"Kasus yang dilaporkan oleh saudara Depe kemarin kita menerima laporan."
"Jadi untuk laporan sudah kita terbitkan, kita mendalami siapa-siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik," terang Nurma Dewi, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: 9 Fakta Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar, Disebut Pelacur hingga Beri Sindiran kepada Lesti Kejora
Sebagai pelapor, Dewi Perssik pun menyebut bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam tahap penyelidikan katanya."
"Harus melalui prosedur (hukum) dulu semuanya, bukan tidak tahu orangnya di mana, tapi harus melalui prosedur," tegas Dewi Perssik.
Polisi Sebut Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Tidak terima dengan fans Leslar yang menjelekkan dirinya, Dewi Perssik pun mengambil tindakan hukum.
Dewi Perssik melaporkan fans Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," jelas Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."
"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."
"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang Nurma Dewi.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Dicga Devega Putri Arwanda)