Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dicecar 50 pertanyaan terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda, Sulaeman pun membeberkan kronologi detailnya.
Baca juga: 9 Jam Jalani Pemeriksaan, Eks Sopir Nindy Ayunda Terima 50 Pertanyaan dari Penyidik Polri
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum membenarkan adanya pemeriksaan itu saat dihubungi awak media.
Ia menjelaskan kronologi yang disampaikan kliennya.
“Jadi saat perjalanan pulang ke rumahnya, Sulaeman ditelepon Nindy Ayunda. Dia diminta untuk kembali,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Rabu (2/11/2022).
Fahmi menjelaskan lagi, saat Sulaeman kembali tiba di rumah Nindy Ayunda, Nindy langsung memeriksa handphone milik Sulaeman.
Baca juga: Mantan Sopir Nindy Ayunda Kembali Diperiksa, Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik
Setelah itu Nindy menyerahkan Sulaeman kepada delapan orang pria, beberapa di antaranya membawa senjata berlaras panjang, yang diduga orang suruhan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
“Dia bilang 'kamu berurusan dengan mereka' Nindy bilang seperti itu,” kata Fahmi menirukan pernyataan Sulaeman kepada penyidik.
“Jadi aktor intelektualnya adalah Nindy Ayunda,” tegasnya.
Fahmi menegaskan, dari fakta dan bukti-bukti yang disampaikan kliennya, sudah bisa dikatakan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Nindy Ayunda, yaitu merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333.
Baca juga: Pesan Nikita Mirzani dari Rutan, Minta Polisi Usut Nindy Ayunda Terkait Penyekapan Mantan Sopir
“Sudah jelas telah terjadi perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang dilakukan Nindy dan beberapa orang suruhannya. Saya minta Bapak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini,” ujarnya.
Sekedar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan.
Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.