Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani meminta untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra egera dilimpahkan ke Pengadilan.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Fahmi Bachmid sebagai tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Baca juga: Respons Dewi Perssik saat Disinggung soal Nikita Mirzani Ditahan, Tertawa dan Ucap Kata Ketus
"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Senin (31/10/2022).
Janda tiga anak itu menurut Fahmi sudah siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Lebih lanjut, Nikita bakal buka-bukaan dalam sidang di hadapan majelis hakim.
"Yang jelas Niki sudah siap karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya seperti apa," tutur Fahmi Bachmid.
Baca juga: PROFIL Fitri Salhuteru, Pebisnis dan Sahabat Nikita Mirzani, Selalu Temani Nyai saat Kena Kasus
"Kita fight dipersidangan kita akan buka-bukaan bongkar-bongkaran secara hukum ya," lanjut Fahmi Bachmid.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi meminta agar kasus kliennya tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian hukum.
"Saya minta supaya segera dilimpahkan saja enggak usah berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum buat seseorang yang menjadi tersangka seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Khawatir Ibunya Ditahan, Ini Cara Fahmi Bachmid Kuatkan Loly:Dia Bukan Teroris
Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 guna menunggu rampungnya berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Pertimbangan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yakni ancaman pidananya diatas lima tahun.
Kemudian mengantisipasi tersangka kembali mengulangai perbuatannya.