Namun Yulia Wirawati mengaku tak tahu jika ia telah digugat oleh mantan suaminya.
Kamaruddin juga menyebut bahwa Tommy Rishi sengaja alamatnya dibuat salah.
Sehingga Yulia tidak bisa memenuhi panggilan pihak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan, ajaib toh."
"Inilah yang kita sebut dengan mafia peradilan, nah bagaimana caranya menggugat seseorang dengan alamat palsu memasukkan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu."
"Akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," tegas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa pihak kliennya sudah memiliki cukup bukti.
"Buktinya ada satu bundle, tadi maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak. Artinya, perkara sudah matang tinggal tangkap aja," tutup Kamarudddin.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)