TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka buntut kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta.
Dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP.
HA merupakan penanggung jawab event, sementara DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu (5/11/2022).
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," kata Komarudin sebagaimana dilansir Tribunnews.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emvrio, tapi di atasnya Emvrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Komarudin mengatakan, AH dan DP tak ditahan meski berstatus tersangka.
Hal tersebut lantaran ancaman hukuman pada kasus yang menjerat keduannya ini di bawah lima tahun penjara.
Kedua tersangka, kata Komarudin, juga kooperatif.
"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," kata Komarudin dilansir Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang 2022 telah dilaksanakan pada 28-30 Oktober 2022 di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK.
Namun, jumlah penonton yang melebihi kapasitas membuat konser pada hari ketiga, Minggu (30/10/2022) dibatalkan.
Selain itu, puluhan penonton pingsan serta ada yang mengalami luka-luka.
Kelebihan Kapasitas, Puluhan Orang Pingsan
Konser Berdendang Bergoyang pada hari kedua, Sabtu (29/10/2022) diwarnai insiden puluhan penonton yang pingsan.
Hal tersebut membuat konser dihentikan lantaran situasi yang semakin mengkhawatirkan dan membahayakan penonton.
Bahkan, polisi sempat menutup pintu 12 Istora Senayan lantaran banyaknya penonton yang pingsan.
Tak hanya itu, terdapat penonton yang luka-luka akibat berdesak-desakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, ada kelalaian yang dibuat dalam perizinan jumlah penonton.
Pihak penyelenggara telah memasukkan sekitar 27 ribu penonton ke dalam area Istora Senayan Jakarta.
Jumlah tersebut cukup berbeda jauh dari perizinan jumlah keramaian yang diberikan kepada Satgas Covid-19 yakni sebanyak 5 ribu.
"Jadi pertama mereka sampai menjelang event mereka menjual tiket sampai 27 ribu sekian, sementara permohonan izin terhadap Satgas Covid yang mereka lakukan itu hanya mencantumkan sebanyak 5.000."
"Jadi ini bedanya sangat jauh sekali ya. Mereka sudah tau bahwa mereka menjual tiket sekian banyak, tapi mereka membuat rekomendasi izin keramaian itu hanya 5 ribu," lanjut Komarudin dilansir Tribunnews, Jumat (4/11/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Katarina Retri/Abdi Ryanda Shakti/Fauzi Nur A)