News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Sehari Dirawat di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Langsung Kembali ke Rutan, Ingin Segera Jalani Sidang

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit akibat saraf kejepit di bagian punggung. Ia kini sudah di Rutan karena ingin segera sidang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit akibat saraf kejepit di bagian punggung.

Namun menurut Fitri Salhuteru sahabat dari Nikita Mirzani, ibu tiga anak itu tak ingin berlama-lama di rumah sakit.

Baca juga: Loly Anak Nikita Mirzani Sedih Dengar Tangisan Adiknya, Mohon Keadilan untuk Sang Mama Pada Presiden

Selain itu, kondisi Nikita pasca berobat juga berangsur membaik dan minta untuk dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.

"Dia mau kembali lagi ke LP," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media belum lama ini.

Kemudian Fitri menegaskan jika Nikita Mirzani ingin kembali ke rutan agar dirinya bisa segera menjalani persidangan dengan lancar.

"Biar persidangan lancar," ungkap Fitri.

Baca juga: Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani yang Tengah Dirawat di Rumah Sakit

Nikita Mirzani diketahui sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun mantan kekasih John Hopkins hanya mendapat perawatan selama sehari.

"Sehari doang. Pada umumnya kan kalau sudah baik-baik saja, kembali ke LP," pungkas Fitri Salhuteru.

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabar terkini kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Surat dakwaan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra ini akan segera dilimpahkan.

Ini artinya Nikita Mirzani segera disidangkan.

Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (kolase/TribunBanten.com/Mildaniati)

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang, Edward mengatakan pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani akan dilakukan Senin (7/11/2022) hari ini ke Pengadilan Negeri Serang.

"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi Minggu (6/11/2022).

Disampaikan Edward, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan.

Baca juga: Dijebloskan Dito Mahendra ke Penjara, Nikita Mirzani Lewat Kuasa Hukum: Perang Terus Dikibarkan

Pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya terkait surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani yang Tengah Dirawat di Rumah Sakit

Apakah surat dakwaannya sudah sempurna atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.

"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.

Siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.

"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).

Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Sindir Kasus Penyekapan & Pemukulan oleh Dito Mahendra Tak Ada Perkembangan

Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.

Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.

kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.

"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.

"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.

Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Serang.

Diketahui Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Untuk diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini