Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) selama ini menjadi salah satu lokasi faviorit yang dipilih promotor untuk menggelar konser musik.
Bagaimana sebenarnya prosedur perizinan menggelar konser musik di kompleks Gelora Bung Karno selama ini?
Menurut Direktur Utama GBK Rakhmadi Afif Kusumo pihaknya telah menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi para promotor yang ingin menggelar konser di sana.
Salah satunya terkait kapasitas maksimum penonton. "Regulasi itu sebenarnya kami hanya memberikan kapasitas memberikan rekomendasi mereka para EO," kata Rakhmadi Afif Kusumo di kompleks GBK, Selasa (8/11/2022).
Pihak EO harus bisa menjelaskan secara detail terkait strategi hingga proses pelaksanaan konser yang akan berlangsung kepada pihak keamanan dah penyelenggara. Diantaranya jumlah penonton hingga jam pelaksanaan.
"Harus juga memperjuangkannya dan menjelaskan detailnya karena setiap polisi setiap para pelaksana mendetailkan strategi untuk security-nya seperti apa evakuasinya seperti apa itu dengan para pihak berwajib," ujarnya.
Baca juga: GBK Direnovasi, BLINK Khawatir Konser BLACKPINK di Jakarta Batal, Nama Raisa Diseret
"Nanti saat pelaksanaan acara ada surat izin dari pihak berwajib mengenai kapasitas dan jumlahnya dan jamnya juga," kata Rakhmadi.
Terkait perizinan event non-olahraga seperti konser, pihak EO juga harus meminta izin kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan instansi terkait.
Baca juga: Menpora Zainudin Amali Pastikan Konser BLACKPINK Tidak Boleh Digelar di Stadion GBK
"Jadi perizinan untuk kegiatan non olahraga memang kami memberikan rekomendasi namun izin keramaian dan juga kegiatan tersebut ada di Parekraf bersama polisi," lanjut Rakhmadi.
Terkait rencana konser Blackpink dan Raisa di GBK, sampai saat ini masih dipertimbangkan. Rakhmadi berharap konser tersebut dapat terlaksana dengan aman dan lancar.