"Dalam KUHAP, sudah diatur terdakwa harus dipertemukan secara langsung dengan hakim. Tapi pihak Pengadilan belum berikan keputusan, apakah offline atau online," ujar Fahmi Bachmid.
Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
Nikita Mirzani Siap Ungkap Kebenaran
Rupanya Nikita Mirzani sudah siap menghadapi persidangannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dari laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Fahmi menambahkan, wanita yang akrab disapa Niki itu memang sudah menantikan persidangan kasusnya dengan Dito Mahendra.
"Karena Niki mau mengungkapkan kebenaran yang terjadi dalam kasusnya," ucapnya.
Fahmi menyebut asal muasal perseteruan Niki dan Dito, bermula ketika janda anak tiga itu mengumkan ada laporan kepolisian disebuah Polsek saat siaran langsung di instagram.
"Dan laporan itu benar adanya. Jadi Niki mempertanyakan pencemaran nama baiknya dimana? Jadi itu yang akan dibuktikan didalam persidangan," jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sidang Bulan Ini, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra, Minta Bisa Buktikan
Fahmi juga mengungkapkan, wanita berusia 36 tahun itu ingin mengetahui dimana letak kerugian yang dialami Dito atas ocehannya di instagram.
"Kan katanya mengalami kerugian, ya berapa kerugiannya? Hari Senin besok kita akan tahu berapa besarnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Baca juga: Kiki The Potters Nilai Dito Mahendra Punya Cukup Bukti untuk Penjarakan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.