Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani Mengaku Sehat Siap Jalani Sidang
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku Nikita Mirzani siap untuk menjalani persidangan.
"Alhamdulillah (kondisi Nikita,-red) sehat, dan siap siap saja (untuk menjalani persidangan,-red), ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (13/11/2022).
Menurut dia, Nikita Mirzani sehat, sehingga siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita sempat sakit dan dirawat di RS Bhayangkara.
Namun dalam sidang nanti, Nikita meminta agar persidangan dilakukan secara offline.
"Kita mintanya secara offline, sesuai KUHAP sidang itu harus dihadapkan di hadapan majelis Hakim," ungkapnya.
Pengunjung Sidang Akan Dibatasi
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama mengatakan bahwa pada persidangan pertama ini, pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline.
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Nikita Nirzani Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang Besok Digelar Secara Tatap Muka
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum.
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.