Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani usai menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun saat mendengar dakwaan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya tertawa dan merasa bingung.
Baca juga: Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Apa Tidak Salah Ketik
Dalam dakwaannya, Nikita Mirzani telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Kemudian, salah satu dakwaan tersebut Nikita mempertanyakan terkait kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
"Iya memang sangat lucu, yang (membuat) Niki lucu itu angka 17,5 juta, itu satu," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, Nikita mengakui tidak mengenal Dito Mahendra secara pribadi.
Ia hanya mengunggah pernyataan bahwa ada seseorang yang melaporkan Dito Mahendra dan minta segera diusut.
"Kedua saya enggak kenal sama pelapor saya memposting ada orang lapor polisi, loh ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," ujar Nikira kepada Fahmi Bachmid.
Diketahui, Nikita Mirzani mengaku bingung mendengar dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pencemaran nama baik.
"Ketawa aja sih. kan kalian denger sendiri. 2 minggu (eksepsi) ya Tuhan (akan) menentukan," kata Nikita Mirzani usai sidang.