News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Beri Pengakuan Mengejutkan, Mengaku Betah di Rutan, 'Kayak Kehidupan Sehari-Hari'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Nikita Mirzani saat menghadapi sidang perdana hingga tebar senyum ke awak media.

Laporan Wartwan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani mengaku mulai betah di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II B Serang.

Ia mengatakan, aktivitas di Rutan reperti kehidupan yang dijalani sehari-hari.

"Biasa saja (hidup di Rutan-red) kayak kehidupan sehari-hari," kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Artis yang kerap disapa "nyai" itu memuji kepala Rutan, para petugas keamanan Rutan, para tahanan dan lainnya yang memperlakukannya secara baik.

Dia juga menyebut, tidak perlu harus beradaptasi di dalam Rutan, karena dirinya mudah membaur dengan yang lainnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Nikita Mirzani Soal Kerugian Dito Mahendra Sampai Rp 17,5 Juta

"Kalau beradaptasinya biasa aja sih, temen-temen di dalam tahanan juga baik-baik semua," terangnya.

"Terus Karutannya baik, KPR-nya baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi enggak ada yang harus beradaptasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas II B Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani. Sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022). Nikita Mirzani mengaku betah di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II B Serang. (TribunBanten.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Ungkap Rasanya Hidup di Penjara Rutan Serang: Seperti Kehidupan Sehari-hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini