TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali jalani sidang.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mizani didakwa dengan pasal berlapis.
Dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Baca juga: Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani, Pertanyakan soal Kerugian Rp17,5 Juta Dito Mahendra
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya tengah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sampai mempertanyakan ulang kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut.
Fahmi Bachmid sempat menduga dakwaan tersebut terjadi salah ketik.
"Dakwaannya luar biasa, sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketik?"
"Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi, dikutip pada kanal YouTube NinNot, Senin (14/11/2022).
Saat disinggung rincian total kerugian yang didakwakan kepada kliennya, Fahmi Bachmid pun tak mengetahuinya.
Baca juga: Nikita Mirzani Beri Pengakuan Mengejutkan, Mengaku Betah di Rutan, Kayak Kehidupan Sehari-Hari
"Saya nggak tahu (kerugiannya apa saja), tanyakan kepada jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta," ucap Fahmi.
Lebih lanjut, JPU membenarkan bahwa Nikita Mirzani itu hanya menunggah pernyataan di media sosial miliknya.
"Kalau yang lain sudah jelas Nikita tidak ada niatan dan itu sudah direhat."
"Tadi jaksa secara gantle menyatakan membenarkan Niki hanya memposting dan menghimbau itu jelas didakwaannya," jelas Fahmi.
"Diakui bahwa Niki hanya memposting tulisan dan menghimbau tenryata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada diberkas, artinya apa semua yg disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa," pungkas Fahmi.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa) (Kompas.com/Revi C. Rantung)