Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus kericuhan konser musik 'Berdendang Bergoyang' untuk menentukan apakah ada tersangka baru atau tidak.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut gelar perkara itu akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesia dilakukan.
Baca juga: Buntut Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Pihak GBK Bakal Perjelas Soal Perizinan
"Iya (akan lakukan gelar perkara soal tersangka), segera setelah BAP para saksi selesai," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Total, lanjut Komarudin, hingga kini sudah ada 22 orang yang diperiksa terkait acara konser tersebut.
Di sisi lain, Komarudin mengatakan dua orang tersangka hingga kini tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya melakukan wajib lapor soal kasus tersebut.
"Sudah di BAP, namun tidak dilakukan penahanan. Sementara dikenakan wajib lapor," ungkapnya.
Baca juga: Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebut dua tersangka itu berinisial HA dan DP.
"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DP," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebut HA merupakan penanggungjawab konser musik tersebut. Sementara, DP merupakan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
"HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," ungkapnya.
Baca juga: Update Ricuh Konser Berdendang Bergoyang, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Status Belum Ditahan
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.