TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tengah menjadi sorotan publik.
Bermula saat Fahmi Bachmid memarahi petugas kejaksaan yang menghalangi Nikita Mirzaki ketika hendak memberikan informasi kepada awak media.
Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Saat Nikita Mirzani hendak memberikan keterangan, pihak kejaksaan pun datang.
Dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi Bachmid pun memarahi petugas kejaksaan yang berniat membawa Nikita Mirzani.
"Biarkan dalam keadaan bebas."
Baca juga: Nikita Mirzani Lempar Senyum saat Sidang, Isa Zega: Berarti Dia Betah di Dalam
"Jangan seperti orang, diginikan, tolong lah,” ujar Fahmi Bachmid, dikutip pada Selasa (15/11/2022).
Fahmi Bachmid menegaskan Nikita Mirzani bukan seorang teroris.
Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik, yang menurutnya tak patut untuk diperlakukan demikian.
"Jangan seperti pelaku teroris, biasa saja lah, ini hanya pencemaran nama baik," tegas fahmi Bcahmid.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Dito Mahendra
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sampai mempertanyakan ulang kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut.
Baca juga: Dengar Dakwaan saat Sidang, Nikita Mirzani hanya Tertawa hingga Kuasa Hukum Merasa Heran
Fahmi Bachmid sempat menduga dakwaan tersebut terjadi salah ketik.
"Dakwaannya luar biasa, sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketik?"
"Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi, dikutip pada kanal YouTube NinNot, Senin (14/11/2022).
Saat disinggung rincian total kerugian yang didakwakan kepada kliennya, Fahmi Bachmid pun tak mengetahuinya.
"Saya nggak tahu (kerugiannya apa saja), tanyakan kepada jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta," ucap Fahmi.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)