News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kuasa Hukum Korban Trading Net89 Berharap Atta Halilintar Kembalikan Uang Lelang Headband

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atta Halilintar - Atta Halilintar hadir ke ulang tahun Amora Lemos dan memberikan kado spesial edisi anak remaja. Atta halilintar tersandung kasus robot trading Net89, buntut dari acara leleang bandana.

TRIBUNNEWS.COM – Atta Halilintar harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Buntut dari lelang bandana miliknya yang terjual senilai Rp 2,2 miliar kini ia harus terseret kasus robot trading Net89 dengan tersangka Reza Paten.

Kuasa hukum korban menduga adanya hubungan hukum antara Reza Paten dan Atta Halilintar.

Ia menanggapi seharusnya Atta mengembalikan uang tersebut.

“Si Atta Harus mengembalikan uang itu, termasuk si Taqy Malik,” ucapnya.

Dalam video Youtube yang diuanggah Was Was Senin (21/11/2022), kuasa hukum korban mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam hal penyitaan barang bukti.

Kuasa hukum korban menegaskan kliennya membutukan penegembalian dana yang diduga diserahkan Reza Paten kepada Atta Halilintar melalui lelang.

“Kan udah disita ya tali ikat kepalanya Atta yang seharga 2,2 M sama sepedanya Taqy Malik.”

“Tapi kan kita nggak membutuhkan itu, kita membutuhkan dengan uang itu,” ujarnya.

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Persembahkan Lagu Berhak Bahagia untuk Para Ibu Menyusui

Atta Halilintar dinilai melanggar peraturan Menteri Keuangan tentang pelelangan online.

Ia juga menilai lelang yang dilakukan saumi Aurel Hermansyah itu berpotensi merugikan negara.

Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses pelelangan yang dilakukan Atta Halilintar.

Atta Halilintar bersama Ameena Hanna Nur Atta dan Aurel Hermansyah yang memegang buket bunga mawar. (Instagram @attahalilintar)

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Atta Halilintar, Empat Keluarga Kumpul Beri Kejutan

“Terkait dengan lelang ini melanggar peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2016, tentang Pelelangan Online.”

“Dalam pelelangan itu bisa melibatkan pemerintah atau pihak swasta yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan persero.”

“Kalau dia tidak melalui itu, pemerintah tidak mendapatkan PNBP,” tegasnya.

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Terjebak di Lantai 66 saat Gempa: Turun Tangga Jauh, Pakai Lift Ngeri

Dalam kesempatan ini kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah lama menunggu Atta Halilintar untuk muncul ke hadapan publik menjelaskan persoalan ini.

Namun, hingga kini ayah dari Ameena itu belum memberikan tanggapan apa pun.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini