Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani menanggapi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.
Baca juga: Nikita Mirzani Sempat Menangis saat Bacakan Eksepsi di Sidang Kedua, Begini Alasannya
Beberapa poin penting disampaikan Nikita Mirzani lewat eksepsinya yang menurutnya jika unggahan tersebut tidak ditujukkan kepada Dito Mahendra hingga menyinggung soal anak-anak ibu tiga anak itu.
Namun, Nikita Mirzani merasa lega seusai membacakan eksepsi tersebut.
"Alhamdulillah baik, aku senang karena aku bisa mencurahkan isi hati saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (21/11/2022).
Kemudian ia berharap pihak Polres Metro Jakarta Selatan bisa terus memproses hukum laporan istri mantan sopir Nindy Ayunda, Rini Diana terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Tampil Modis Saat Jalani Sidang Kedua Hari Ini, Nyai Tak Lepaskan Bandananya
Sebab Nikita menduga pelaku tersebut salah satunya adalah Dito Mahendra.
"Mudah-mudahan atas kasus ini karena saya sudah mengorbankan diri saya untuk mencarikan keadilan rakyat Leman dan Lia dan kasus Ini sedang berproses di Polres Jaksel yang diduga pelakunya adalah Dito Mahendra," ujar Nikita Mirzani.
"Kasus ini tengah diproses atas kasus memaksa Kemerdekaan orang lain," lanjut Nikita.
Nikita Mirzani pun sempat nangis saat menyampaikan eksepsi di sidangnya kali ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Sempat Tulis Doa Bahasa Arab di Rutan, Apa Isinya?
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.