News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Uya Kuya Bawa Barang Bukti Kunci Kasus Penipuan, Sebut Bisa Buka Peluang Medina Zein Kena Pasal Baru

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uya Kuya dan Astrid Khairunnisa saat ditemui di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). Kedatangan Uya Kuya diketahui untuk memberikan barang bukti baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan terhadap Medina Zein.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uya Kuya mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Kedatangan suami Astrid Khairunnisa diketahui untuk memberikan barang bukti baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ia laporkan terhadap Medina Zein.

"Kelanjutan gua menyerahkan bukti final bukti terakhir, tambahan, yang memeprkuat mereka tahap penyidikan mereka," kata Uya Kuya.

Uya Kuya lantas tidak menjelaskan secara detail bukti apa yang dibawanya kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. 

Namun yang jelas menurutnya, bukti tersebut menjadi kunci dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Medina Zein.

"Adalah, bukti yang tak bisa kami umumkan di sini. Bukti ini sangat penting sekali," ungkap Uya Kuya.

Baca juga: Uya Kuya Ogah Buka Pintu Damai ke Medina Zein Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Lebih lanjut, Uya menyebut adanya kemungkinan terlapor Medina Zein dijerat dengan Pasal baru terkait bukti baru tersebut.

"Ya kunci banget, penting dan memang bisa jadi satu arahnya arah barulah. Mungkin bukan hanya penipuan tapi arahnya bisa menjerat ke satu hal lain," tegas Uya.

"Ya mungkin (buka peluang terserah Pasal baru)," pungkasnya.

Diketahui, Uya Kuya membuat melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada Kamis 12 Mei 2022 ke Polda Metro Jaya.

Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.    

Laporan Uya Kuya teregister dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini