TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia masuki babak baru.
Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy beri tanggapan terkait tuntutan JPU pada terdakwa Ayu Thalia.
Mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."
Baca juga: Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Dintuntut 7 Bulan Penjara
"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.
Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.
Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.
Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.
Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.
Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.
Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.
"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur."
"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," jelas Pitra.
Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.
"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah."
"Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," sambung Pitra.
Baca juga: Ayu Thalia Sebut Mentalnya Belum Pulih Usai Bermasalah dengan Nicholas Sean, Trauma Jalin Asmara
Pitra menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.
"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.
Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.
"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.
"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra.
(Tribunnews.com/Dipta)(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang/ Tri Susanto Setiawan)