Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik kembali membawa bukti baru dalam laporannya terhadap haters di Polres Depok.
Kini mantan istri Angga Wijaya ini membawa delapan bukti baru adanya dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Baca juga: Laporan Polisi Dewi Perssik Temui Titik Terang Soal Lokasi Haters
Selain itu, Depe biasa disapa membawa dua saksi tambahan untuk diperiksa.
"Mba Dewi kebetulan hadir di Polres Metro Depok untuk memberi keterangan tambahan.
Jadi tadi selain Mba Dewi juga ada beberapa saksi dari asistennya Mba Dewi dan juga ada dari orang yang tinggal di rumah mba Dewi, yang mengetahui apa yang kemarin diposting dan kita laporkan kemarin jadi kita mintai keterangannya," kata Sandy Arifin kuasa hukum Dewi Perssik, saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (25/11/2022).
Sandy juga menyebut jika kedatangan Dewi Perssik untuk memberikan bukti tambahan pada polisi atas tindakan haters yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Baca juga: Dewi Perssik Ingin Menikah Lagi, Asal Ada Pria yang Bisa Meyakinkannya
"Ada beberapa bukti yang tadi kita sudah lampirkan pada tim penyidik, dimana sekitar ada enam sampai delapan bukti yang kita lengkapi baik itu dr Instagram dan juga dari TikTok," tutur Sandy Arifin.
Sehingga Dewi Perssik Kini sudah melengkapi laporannya setelah menyerahkan bukti-bukti dan saksi.
Selanjutnya, tinggal menunggu perkembangan dari penyidik mengenai kasus ini
"Yang pasti dari pihak kita sudah melengkapi semua saksi dan bukti2 yang tadi juga sudah kita tambahkan daei laporan yang kita ajukan dr hari Jumat lalu," terang Sandy Arifin.
"Setelah itu kita tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Dewi Perssik Kehilangan Pekerjaan Usai Nama Baiknya Diduga Dicemarkan Haters
Diketahui Dewi Perssik kembali melaporkan haters ke Polres Depok, Jumat (18/11/2022).
Ia melaporkan haters tersebut karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut sang biduan mandul atau tidak bisa memiliki anak dari rahimnya.
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.
Namun sebelumnya Dewi Perssik sempat melaporkan tiga akun Instagram yang mencemarkan nama baiknya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Depe dituding sebagai pelacur hingga mandul.