TRIBUNNEWS.COM - Kaesang Pangarep dan Erina Gudono telah menyelesaikan proses pendaftaran pernikahan.
Di dalam berkas pendaftaran, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono melaksanakan akad nikah pada 10 Desember 2022 mendatang di Pendopo Royal Ambarrukmo.
Diketahui yang akan menjadi saksi akad nikah Erina Gudono dan Kaesang Pangarep ada dua menteri.
Yakni Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kapanewon Depok Muhammad Wiyono.
Dikutip dari Kompas.com, Wiyono menyampaikan ada dua menteri yang akan menjadi saksi pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
Baca juga: Jadi Ketua Pelaksana Pernikahan Kaesang, Erick Thohir: Sudah Seperti Keponakan Sendiri
"Sementara yang dari pihak putri, Bapak Pratikno."
"Dari pihak laki-laki Bapak, Basuki Hadimuljono," terang Wiyono.
Wiyona menyampaikan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sudah menyelesaikan pendaftaran.
Baca juga: Jadi Ketua Pelaksana Pernikahan Kaesang, Erick Thohir: Sudah Seperti Keponakan Sendiri
"Terkait rencana pelaksanaan pernikahan antara Mas Kaesang dengan Mbak Erina Gudono itu sudah terdaftar di KUA Depok."
"InsyaAllah rencana hari Sabtu 10 Desember 2022, jam 1 di Pendopo Royal Ambarrukmo," jelas Wiyono.
Jelang hari pernikahan, warga sekitar rumah Erina Gudono dilarang menerima tamu
Hari pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang dengan Erina Gudono semakin dekat.
Jelang hari bahagia Kaesang dan Erina Gudono, berbagai persiapan dilakukan.
Termasuk di sekitar rumah mempelai perempuan di di Purwosari RT 03/RW 59, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Kaesang dan Erina Gudono direncanakan menikah pada Sabtu 10 Desember 2022, jam 1 di Pendopo Royal Ambarrukmo.
Jelang 10 Desember, warga sekitar kediaman Erina Gudono diimbau tidak menerima tamu menginap saat rangkaian pernikahan digelar.
Kebijakan itu dibuat bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan keamanan di lingkungan.
"Untuk menghindari segala sesuatu, inisiatif saya, pada tanggal 7, 8, 9 (Desember), supaya masing-masing rumah tangga tidak menerima tamu, menginap dari mana pun," ujar Ketua RW 59, Sukamto.
Berbeda halnya dengan kos-kosan.
Sukamto menyampaikan bahwa daerah tersebut terdapat banyak kos-kosan mahasiswa.
Para penghuni tetap dapat beraktivitas normal sehari-hari.
"Oh kos-kosan tetap jalan."
"Kos-kosan tidak menganggu, karena mereka anak kos, mereka harus tinggal di situ boleh," sambungnya.
Kendati demikian, anak kos juga diimbau tidak menerima tamu menginap saat itu.
"Ya kita upayakan lah, tanggal 7, 8, 9 jangan ada yang menginap."
"Tapi kalau istilahnya siang mereka mungkin berkunjung seperti biasa ya tidak ada masalah," papar Sukamto.
Sukamto menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan sebuah larangan, tetapi dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
"Bukan tidak boleh lah, kalau tidak boleh kan larangan, jadi kita himbau."
"Kita himbau untuk menghindari segala sesuatu," tutup Sukamto.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Anita K Wardhani) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)