News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewi Perssik Laporkan Haters

Penghina Dewi Perssik Berharap Bisa Damai Meski Sudah Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haters yang dilaporkan Dewi Perssik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).| Winarsih ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik terhadap Dewi Perssik. Pengacara Winarsih ungkap kliennya berharap masih bisa damai.

TRIBUNNEWS.COM - Sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik, Winarsih masih berharap bisa damai dengan Dewi Perssik.

Kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik masuki babak baru.

Warganet yang hina Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Meski sudah berstatus tersangka, Winarsih masih berharap Dewi Perssik bisa memaafkannya lewat jalur damai.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Winarsih, Stervins Mok, Selasa (29/11/2022).

Stervins menyebut pihaknya masih berupaya agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukuman penjara.

Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Haters Dewi Perssik Tak Ditahan, Polisi Bantah Kemungkinan Kabur

"Nanti sekalian (upaya perdamaian)," kata Stervins dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Stervins juga meminta doa supaya kasus hukum tersebut bisa segera selesai.

"Kita doakan aja semoga hasilnya bisa selesai. Minta doanya ya," sambung Stervins.

Selain upaya perdamaian antar dua pihak, Winarsih juga menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Kemarin pemeriksaan ditanyai penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," ujar Stervins.

Baca juga: Respons Dewi Perssik Saat Tahu Haters-nya Ditetapkan Tersangka

Alasan Winarsih Tak Ditahan Polisi

Terangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih (baju merah) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Tidak ditahannya Winarsih bukannya tanpa alasan.

Polisi meyakini, haters Dewi Perssik itu tidak akan kabur.

Pihaknya juga menyinggung masa hukuman atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Winarsih.

"Nggak ditahan. Karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip Tribunnews.

Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan kemungkinan kecil Winarsih kabur.

"Oh nggak (melarikan diri), kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya," tambahnya.

Winarsih sendiri telah mengakui perbuatannya.

Dia menyesal karena telah melontarkan kata-kata tak pantas.

"Saya menyesal atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh ini. Yang kurang ajar ini," sesal Winarsih. 

"Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," ucapnya memohon.

Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan akun media sosial yang telah mencemari nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) silam.

Pemilik akun tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pencemaran nama baik dan fitnah.

(Tribunnews.com/Dipta/Salma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini