TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan wanprestasi.
Pengadilan Negeri Tangerang gelar sidang kasus wanprestasi terhadap ustaz Yusuf Mansur, Kamis (1/12/2022).
Pada sidang putusan itu, kata kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, majelis hakim menyebut ada yang janggal pada gugutan wanprestasi.
"Pertimbangan majelis untuk menolak gugatan karena ada perubahan gugatan."
"Perubahan gugatan pada saat proses persidangan. Yang dinilai oleh hakim itu merubah posita dan petitumnya."
"Sehingga hal tersebut dianggap menjadi suatu hal yang rancu sehingga dapat menjadikan kekuatan yang tidak dapat diterima," jelas Ariel Muchtar, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Heboh Pernyataan Wirda Mansur hingga Trending di Twitter, Yusuf Mansur: Berkah di Balik Peristiwa
Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak oleh majelis hakim.
"Hari ini dibacakan sidang putusan dan alhamdulillah tadi sebagaimana dibacakan mejelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak dapat diterima," terang Ariel Muchtar.
Pasalnya, ini ada keempat kalinya ustaz Yusuf Mansur dipanggil oleh pihak PN Tangeran.
Dari semua perkara yang dilayang kepada ustaz Yusuf Mansur, ayah Wirda Mansur selalu lolos dari gugatan.
Sebagai kuasa hukum, Ariel Muchtar dan kliennya menganggap ini sudah menjadi takdir Tuhan.
"Rensponsnya seperti yang sebelum-sebelumnya ya. Qodaruallah alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan ya seperti ini adanya," ujar Ariel Muchtar.
"Artinya ustaz juga tidak menganggap dirinya selalu menang. Yang terjadi ini ya sudah selalu beliau katakan bahwa ini ya terjadi aja, ketetapannya ya seperti ini," sambung Ariel Muchtar.
Baca juga: Fakta di Balik Video Wirda Mansur Ngaku Dapat Mobil 1,4 M dari Sedekah Rp 50 Juta ke Yusuf Mansur
Lebih lanjut, Ariel Muchtar menganggap hal ini sudah biasa terjadi dalam proses memperjuangkan hukum.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.
Tetapi, 12 investor penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)