Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selebgram Ayu Thalia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama tujuh bulan atas kasusnya dengan Nicholas Sean.
JPU menilai kalau Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean.
Ayu Thalia menanggapi tuntutan JPU, yang merasa tuntutan tujuh bulan penjara dirasa sangat berat untuknya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Usai Dipidanakan Nicholas Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Sedih Namanya Tercoreng
"Dituntut 7 bulan engga terima lah, aku berharap keadilan aja," kata Ayu Thalia usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).
Rasa tak terima Ayu karena nama baiknya sudah tercoreng atas fakta persidangan yang sudah dikemukakan didepan hakim dan JPU.
"Tapi aku akan mengikuti prosedurnya," ucapnya.
Ayu menegaskan dirinya sudah tak mau lagi bertemu Nicholas Sean karena memiliki trauma besar atas apa yang terjadi sebelumnya.
"Menurut saya kenal dia (Nicholas Sean) suatu musibah buat saya. Kalau gak kenal dia saya gak akan begini sekarang," ungkapnya.
Baca juga: Ayu Thalia Nangis di Sidang Saat Baca Pembelaan Kasusnya dengan Anak Ahok, Ini Isi Lengkapnya
Namun, Ayu Thalia merasa beruntung dikelilingi oleh lingkungan sekitarnya yang tak ikut menghujatnya.
"Mereka mendukung lah pastinya. Membantu mendoakan supaya hal tak diinginkan tidak terjadi," ungkapnya.
Tak hanya lingkungan sekitar, Ayu Thalia juga bersyukur perusahaan di tempatnya bekerja tidak memecatnya atas kasus yang terjadi bersama Nicholas Sean.
"Biar tuhan yang membalas. Semoga jangan bersampak ke kerjaan saya. Karena Sampai sekarang saya masih bekerja," ujar Ayu Thalia. (ARI).