Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar bahwa Park Jaihyun, CEO PT Coution Live Indonesia selaku promotor konser We All Are One dibebaskan oleh pihak imigrasi usai ditahan beberapa hari lalu.
Pria yang akrab disapa direktur Park itu diduga terlibat kasus penipuan dalam penyelenggaraan konser yang harusnya digelar beberapa waktu lalu.
Fritz Hutapea selaku kuasa hukum dari PT Visi Musik Asia, vendor yang membantu penonton membuat laporan mengaku tak tahu soal kabar tersebut.
Baca juga: Fritz Hutapea Kabarkan Status Hukum Promotor Konser We All Are One Sudah Naik Sidik
"Jujur, saya belum tau menau soal kabar ini dan belum ada konfirmasi apa-apa ke saya, dan klien saya PT Visi Musik Asia belum terima soal kabar mereka sekarang dibebaskan dari Dirjen imigrasi," ujar Frizt Hutapea saat dihubungi awak media, Jumat (2/12/2022).
"Mungkin kalaupun hal itu benar saya dan klien saya besok akan memastikan lagi ke pihak imigrasi tentang kabar pembebasan mereka," tutur Fritz.
Kabar tersebut beredar di sosial media para penggemar K-pop, banyak dari fans K-Pop menyayangkan jika benar direktur Park dibebaskan.
Sebab, mereka melihat akun milik teman-teman direktur Park yang ikut diamankan sudah bisa kembali mengunggah postingan di sosial media.
Fritz sendiri mengatakan bahwa informasi yang ia dapatkan terakhir dari Dirjen Imigrasi adalah kasus direktur Park sudsh naik sidik.
"Ya terakhir saya dapat kabar direktur Park dan beberapa WNA nya itu pemeriksaannya sudah naik sidik," ucap Fritz.
Sekedar informasi seorang Pelapor bernama Derpita Gultom membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan dan terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.
Para pemegang tiket dan vendor merasa adanya tindak penipuan lantaran tidak ada kejelasan dari promotor utama usai konser diundur ke tahun 2023.