Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nota pembelaan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten.
Terkait hal tersebut ibu tiga anak itu menaggapinya dengan santai. Menurut Niki dirinya tidak masalah apabila hakim menolak eksepsi yang dilayangkan dirinya.
Sebab ia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang lanjutannya.
Baca juga: Eksepsi Nikita Mirzani Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Ditolak Hakim
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong. Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani usai sidang, Senin (5/12/2022).
Bahkan Nikita Mirzani tidak kecewa dengan putusan hakim. Ia berharap Dito Mahendra bisa menjelaskan kasus yang membuat dirinya terseret hukum secara tatap muka.
"Enggak dong justru aku memang maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung, biasanya kan di awang-awang kan kayak angin dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan muka langsung," tutur Nikita Mirzani.
Kemudian, Nikita berjanji bakal membuka semua masalah terkait Dito Mahendra terkait orang-orang yang diketahui berada di balik kasus pencemaran nama baiknya itu.
"Ya itu memang harapan aku jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka, bagaimana kedekatan mahendra dito dengan oknum-oknum yang ada di serang jadi kalian bisa dengar," tegas Nikita Mirzani.
Diketahui jika Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Dimana agenda tersebut merupakan putusan sela. Majelis hakim pun menolak eksepsi yang diajukan Nikitanpada sidangnya pekan lalu.
"Kalau eksepsi tadi banyak eksepsi yang tidak dikabulkan karena masuk pada pokok perkara memang betul karena kita sudah membongkar keanehan-keanehan kerugian yang tidak masuk akal Rp 17,5 juta," tutur Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Termasuk juga lapornya tanggal sekian ruginya tanggal sekian. Itu semua memang masuk pada pokok perkara tapi itu biar jadi catatan majelis hakim," pungkas Fahmi Bachmid.