TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.
Di sisi lain, Achmad menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan
Para korban pun meluapkan amarahnya buntut vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.
Masih dikutip dari Tribun Jabar, ada seorang korban yang marah dan berteriak dengan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Pada saat yang bersamaan, dirinya juga menyebut telah mengetahui putusan hakim sebelumnya sehingga meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden membantunya.
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu.
Baca juga: Beda Nasib Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi
Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar merupakan anak dari hakim agung.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ujar Alfred.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal