News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Menohok untuk Dito Mahendra yang Kerap Mangkir Sidang

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani (kiri) Kuasa hukum, Fahmi Bachmid (kanan) - Nikita Mirzani kecewa Dito Mahendra tak hadiri sidang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali dibuat kecewa oleh Dito Mahendra dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten. 

Bahkan ibu tiga anak itu memberikan pesan menohok kepada Dito Mahendra agar segera hadir dalam sidang untuk menjadi saksi pelapor. 

Baca juga: Seharusnya Dito Mahendra Dihadirkan Saat Sidang Hari Ini, Nikita Mirzani: Kalau Gak Datang, Takut

"Kecewa karena ingin cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," tegas Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022). 

Kemudian, majelis hakim kembali menjadwalkan Dito Mahendra untuk datang pada sidang lanjutannya Senin 19 Desember 2022. 

Ia berharap Dito Mahendra hadir sehingga kasus yang menjeratnya segera selesai disidangkan. 

"Terakhir panggilan hari senin semoga dapat hadir, semoga cepet selesai masalahnya," ucap Nikita. 

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Tak Hadir di Sidang: Dia Kena DBD, Padahal Lagi Nggak Musim

Nikita bahkan sempat menangis lantaran dirinya kesal dengan sikap Dito Mahendra yang kerap tak hadir dalam sidang. 

"Kesel aja gituh, maksudnya dia yang berani laporin tapi dia engga datang-datang, tujuannya apa? Kalau untuk memenjarakan niki yaudah berhasil kan, terus apa lagi?," pungkas Nikita Mirzani. 

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (Tribun Banten/desi purnamasari)

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.    

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini