TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang vonis, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option quotex.
Berikut ini fakta sidang vonis Doni Salmanan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan
1. Doni Salmanan terbukti bersalah
Dalam vonisnya, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.
Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.
Baca juga: Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Yaitu, dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
2. Tidak membayar denda, diganti pidana 6 bulan
Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.
Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami."
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," sahut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
3. Aset Doni Salmanan tidak semuanya dikembalikan
Aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Hakim sudah memutuskan barang bukti dan aset milik Doni Salmanan yang sebelumnya disita, ada beberapa yang dikembalikan.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa."
"Dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," jelas Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
4. Korban marah buntut vonis hakim kepada Doni Salmanan
Setelah hakim memberikan vonis kepada Doni Salmanan, para korban meluapkan amarahnya.
Hal itu dikarenakan, hasil vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.
Hingga ada yang menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dengan hakim.
"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel.
Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar, merupakan anak dari hakim agung.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tutup Alfred.
(Tribunnews.com/Dicha Devega/Ignam Ibrahim/Yohanes Liestyo) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad)