TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tiga kali Dito Mahendra mangkir dari sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (19/12/2022). Nikita Mirzani pun bersikap.
Baca juga: Penjelasan Nikita Mirzani Terkait Mikrofon Terbang Usai Sidang hingga Hakim Ancam Jemput Paksa Dito
Di ruang sidang, hakim menyinggung upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani pun menunggu terealisasinya Dito Mahendra dijemput paksa apabila ia kembali tidak hadir di persidangan.
Janda tiga anak ini berharap polisi Serang Banten bisa berlaku adil dan menjemput Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempay menyebut tanggal.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk karena Dito Mahendra Tak Datang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh
Ia mengatakanmenantikan 29 Desember 2022 sebagai hari pemanggilan paksa Dito Mahendra.
"Nanti Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa , mudah-mudahan itu terealisasikan," kata Nikita Mirzani ditemui usai sidang.
Nikita seakan mengingat pengalamannya yang dijemput paksa, saat awal kasus ini menjeratnya. Ia berharap Dito diperlakukan sama.
"Karena kan harus pake mobil polisi juga dan saya mau lihat kinerja polisi serang bisa menjemput paksa Dito Mahendra," tutup Nikita Mirzani.
Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Nikita Mirzani Ungkap Kekecewaan: Dia akan Dijemput Paksa
Sebelumnya, majelis hakim mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra apabila kembali mangkir dalam sidang lanjutannya.
Sampai saat ini hakim menyebut alasan Dito Mahendra tak hadir masih karena sakitnya bukanlah kondisi yang berat yang permanen sehingga tak bisa menjalani sidang.
"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya," ungkap Majelis Hakim.
Kondisi Dito Mahendra Disebut JPU Belum Stabil hingga Tak Bisa Hadir ke Sidang
Dalam sidang JPU menjelaskan jika Dito Mahendra tengah dirawat di rumah sakit lantaran sakit demam berdarah.
Dito Mahendra dirawat di RS Pondok Indah.
Berbekal informasi dari perawat, Dito Mahendra menurut JPU karena kondisi kesehatannya lagi-lagi tak bisa hadiri sidang kasus Nikita Mirzani.
"Sampai hari ini beliau masih dirawat di rumah sakit, masih di rumah sakit Pondok Indah. Sekilas info dari perawat beliau demam berdarah HB-nya belum stabil, trombositnya," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Tempur Lawan Dito Mahendra di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
JPU juga menjawab pertanyaan hakim soal surat panggilan Dito Mahendra.
"Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan)," lanjutnya.
Sekadar mengingatkan pekan lalu hakim menyebut pihaknya menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.
"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.
Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Keluar Penjara, Tujuannya ke Rumah Sakit, Apa yang Terjadi?
Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.
"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).
Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.
Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.
Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.
"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.
Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.
Surat tersebut, kata Dedy, tidak dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.
"Sehingga petugas tidak tahu apakah yang bersangkutan ada di tempat atau di lokasi lain," katanya.
Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh
Nikita Nirzani kembali kecewa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Hal tersebut terlihat ketika Nikita Mirzani memukul microphonenya hingga jatuh ke lantai usai menjalani sidang.
Selain itu, terlihat momen Niki mengambil sebuah map berwarna biru dan kembali ia lemparkan di ruang sidang.
Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga
Ibu tiga anak ini pun menyebut kejadian itu tidak dilakukannya dengan sengaja.
"Engga itu engga ngamuk itu ke senggol," kata Nikita Mirzani, Senin (19/12/2022).
"Itu kesenggol doang, iya berkas itu engga sengaja terbang sendiri aja. Mic aja bisa terbang," lanjut Nikita Mirzani.
Mantan kekasih John Hopkins ini merasa kecewa lantaran Dito Mahendra kembali tidak hadir di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut Dito sengaja mengulur waktu agar dirinya bertahan lama di dalam penjara.
"Kecewa pasti karena ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda biar saya lebih lama di penjara, tapi engga ada masalah," tutur Nikira Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) (Tribun Banten.com/Desi Purnamasari/Ahmad Tajuddin)