Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum sidang yang menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan atas laporan Dito Mahendra dimulai di Pengadilan Negeri Serang, Fitri Salhuteru terlihat menggandeng dua orang pria.
Sahabat dari Nikita MirzaniĀ itu mengungkapkan keinginannya bertemu dengan Dito Mahendra sembari mengingatkannya ke dua pria tersebut.
Baca juga: Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Dari Sindiran, Sang Pelapor Mangkir Lalu Hari Ini Bebas
"Sesemangat aku hari ini datang ke pengadilan Serang untuk bertemu Dito Mahendra, yang katanya akan hadir di persidangan kali ini," kata Fitri Salhuteru, di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
"Mungkin kalau dia datang bisa mengingat siapa orang-orang di sebelah saya ini," kata Fitri.
Seorang pria bernama Jefri datang bersama Fitri dan mengaku ditipu oleh Dito Mahendra.
Pria yang digosipkan kekasih Nindy Ayunda itu disebut telah menipu hingga merugikan Jefri sebesar Rp450 juta.
"Saya Jefri. Jadi saya pernah dijanjikan sama mas Dito itu untuk urusan Indosurya karena saya korban Indosurya," kata Jefri.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
"Jadi saya sudah sempat memberikan sejumlah uang ke Dito, yang kemudian saya di block WhatsApp-nya. Jadi dia menjanjikan untuk bisa mengembalikan uang kita," ungkap Jefri
Jefri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 450 juta dan dijanjikan akan dibantu oleh kekasih Nindy Ayunda itu.
"Saya sudah setor uang ke pak Dito sebesar Rp450 juta. Dia janji akan bantu menyelesaikan," ungkapnya.
Sayangnya Dito Mahendra kembali tak hadir dalam persidangan terkait laporannya kepada Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sendiri baru saja dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) memutuskan bebasnya Nikita Mirzani.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang.