TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, menyampaikan Nikita Mirzani juga dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ujarnya di PN Serang, Kamis.
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata Dedy.
Selanjutnya, majelis hakim meminta agar panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Lantas, bagaimana reaksi Nikita Mirzani setelah dinyatakan bebas?
Tangis Nikita Mirzani langsung pecah setelah hakim membacakan putusannya.
Dilansir TribunJakarta.com, sejumlah polwan terlihat berusaha menenangkan Nikita Mirzani.
Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim.
"Terima kasih Pak Hakim," ucap Nikita Mirzani berkali-kali, Kamis.
Lalu, teman-teman Nikita Mirzani yang hadir di persidangan langsung menghampiri ibu tiga anak itu.
Mereka juga menangis dan langsung memeluk erat Nikita Mirzani.
Baca juga: Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga terlihat tersenyum setelah kliennya dinyatakan bebas.
"Bisa tahun baru di Jakarta!" ucap Fahmi Bachmid.
Dito Mahendra Tak Pernah Hadiri Sidang
Pembebasan Nikita Mirzani tersebut buntut Dito Mahendra yang tidak pernah hadir dalam sidangnya di PN Serang, Banten.
"Oleh karena penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."
"Maka, diperintahkan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," ujar Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Dari Sindiran, Sang Pelapor Mangkir Lalu Hari Ini Bebas
Dedy menyampaikan, pertimbangan membebaskan Nikita Mirzani merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Sehingga, dengan tidak hadirnya Dito Mahendra, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita Mirzani yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Padahal, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito Mahendra.
Bahkan, hakim telah memerintahkan jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan.
Namun, Dito Mahendra tak kunjung hadir di persidangan.
Dito Mahendra Disebut Berobat ke Malaysia
Diberitakan Kompas.com, Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Seharusnya, Dito Mahendra dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.
JPU, Selamat, mengatakan Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Johor, Malaysia.
"Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ungkapnya di hadapan majelis hakim, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang
Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.
Majelis hakim lalu menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito Mahendra sedang menjalani perawatan.
Selamat pun menyebut, surat itu belum diterima pihaknya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fauzi Nur Alamsyah) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)