Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani divonis bebas atas dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022).
Momen pertama yang ia lakukan ketika bebas dari penjara adalah bertemu anak-anaknya.
Namun selain itu, Nikita Mirzani langsung bergegas berendam air panas.
Baca juga: Sempat Kesal Dito Mahendra Mangkir, Nikita Mirzani Tak Mengira Langsung Bebas, di Luar Ekspektasi
Sebab ketika mendekam di penjara selama 2 bulan 2 minggu dirinya tidak bisa menikmati mandi dengan air panas.
"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti, abis itu gue mandi air panas," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Ibu tiga anak ini pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.
"Karena gak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gue di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," tutur Nikita Mirzani.
"Sampai ini kan banyak kaya budukan gitu gue di sana tuh. Tuh banyak banget di leher," lanjut Nikita.
Baca juga: Bersyukur Bebas Dari Gugatan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya Tahun 2023
Wanita berusia 36 tahun itu kemudian kembali dapat menikmati tempat tidur yang nyaman dengan pendingin ruangan.
Sebab selama ini ia mengaku tidak pulas selama tidur di dalam jeruji besi yang hanya beralasan matras tipis.
"Terus pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan. Sampai tadi pagi harusnya terapi sama ketemu ka Fitri ka Ochan? Buat ngegym. Akhirnya tidur pulas, gitu," pungkas Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.
Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.
Reaksi Anak Nikita Mirzani Saat Ibunya Muncul di Rumah Usai Bebas dari Penjara
Nikita Mirzani langsung menemui anak-anaknya usai divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Ibu tiga anak ini menjelaskan jika anaknya merasa bingung melihat sang ibu sudah berada di rumah dan dinyatakan bebas dari penjara.
Baca juga: Pasca Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rencanakan Liburan ke London dengan Anak-anaknya
Reaksi sang anak pun membuat Nikita kebingungan.
"Kok Ami bisa pulang?," kata Nikita Mirzani mengingat momen pertama sang anak bertemu dengannya, Jumat (30/12/2022).
Nikita berusaha menjelaskan alasan dirinya bisa dibebaskan atas dakwaan kasus yang menjeratnya itu.
Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Harus Banyak Belajar dari Kasusnya
Namun yang jelas Nikita Mirzani tidak mengambil pelajaran sedikit pun dari kasusnya terhadap Dito Mahendra.
Sebab menurut Nikita, pihak Dito lah yang harusnya belajar bagaimana bisa ia dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
Padahal Nikita mengklaim tidak ada pernyataannya yang menyudutkan Dito Mahendra.
"Emang kurangasem tuh Serang, tapi ya udahlah kalau dibilang 'jadiin pelajaran ya Nikita', 'enggak ini bukan pelajaran' gak ada yang gue jadiin pelajaran di kasus ini. Yang gue jadiin pelajaran itu mereka, mereka yang harusnya belajar gimana sudah memenjarakan Nikita Mirzani orang yang tidak bersalah," tutur Nikita.
"Dari kasusnya aja jadi gue tuh buka lagi story gue yang dijadiin barang bukti, mana kata kata undang undang ITEnya? Kan gua bilang diduga, polisi aja yang suka ngomongin diduga aja gak dilaporin orang-orang. Kok gua dilaporin?," lanjut Nikita Mirzani.
Kendati begitu, Nikita mengaku sudah mengikhlaskan kejadian tersebut.
"Tapi jujur Niki udah ikhlas sama bapak-bapak dari kejaksaan, terus bapak-bapak dari kepolisian Serang Kota," pungkas Nikita Mirzani.