News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Usai Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Langsung Pulang ke Rumah

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nikita Mirzani.bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Menurut keterangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya usai dinyatakan bebas akan segera kembali ke rumah seusai mengurus semua administrasi.

"Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," kata Fahmi saat dihubungi awak media.

Baca juga: Sebut Kasus Dito Mahendra Aneh, Pengacara Nikita Mirzani Akan Laporkan Oknum yang Terlibat

Namun Fahmi Bachmid belum mau bicara banyak mengenai putusan bebas terhadap kliennya itu.

"Nanti aja ya, masih repot banget ini," ungkap Fahmi.

Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.

Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Instagram Nindy Ayunda Ramai Netizen Bersorak Rayakan Kebebasan Nyai

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini