Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Menurut keterangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya usai dinyatakan bebas akan segera kembali ke rumah seusai mengurus semua administrasi.
"Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," kata Fahmi saat dihubungi awak media.
Baca juga: Sebut Kasus Dito Mahendra Aneh, Pengacara Nikita Mirzani Akan Laporkan Oknum yang Terlibat
Namun Fahmi Bachmid belum mau bicara banyak mengenai putusan bebas terhadap kliennya itu.
"Nanti aja ya, masih repot banget ini," ungkap Fahmi.
Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.
Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Instagram Nindy Ayunda Ramai Netizen Bersorak Rayakan Kebebasan Nyai
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.