TRIBUNNEWS.COM – Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku akan membongkar adanya hal yang tidak beres pada kasus yang menimpa kliennya.
Menurut Fahmi, bahkan telah terjadi perdebatan panjang terkait pembuktian kebenaran kasusnya itu.
Ia pun juga telah membawa sejumlah bukti terkait keberadaan Dito Mahendra.
“Cerita bagaimana tadi di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang, bahkan saya nyatakan terjadi pembohongan terhadap Majelis Hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya,”
“Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan Pasal 36, jadi tidak layak untuk diteruskan,” ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, Fahmi menyebut jika pihak Nikita Mirzani akan memberikan tuntutan balik.
Baca juga: Pasca Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rencanakan Liburan ke London dengan Anak-anaknya
Namun, pihaknya tidak tergesa-gesa mengenai hal ini lantaran akan memberikan waktu untuk Nikita Mirzani menikmati kebebasannya.
Pasalnya, setelah bebas dari jeruji besi, wanita yang kerap disapa Nyai itu sempat menyebut jika ia telah merencanakan liburan ke luar negeri.
Untuk itu, Fahmi masih akan menunggu hal tersebut.
“Kalau nuntut balik, kami tunggu habis tahun baru,”
“Biarkan saja Niki menikmati kebebasannya, ketemu saudara-saudaranya dulu,”
“Ingat, kami pasti akan melaporkan semuanya yang terlibat, tapi bukan sekarang, habis tahun baru, biar Niki ketemu anak-anaknya dulu,” ujar Fahmi.
Baca juga: Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Menurut Fahmi, perkara yang menimpa kliennya itu terkesan banyak keanehan.
Bahkan, keanehan pada kasus kliennya itu sudah muncul dari awal.
“Memang perkara ini penuh dengan keanehan dari awal,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi bahkan tak segan-segan membongkar semua hal aneh yang ditemukan pada kasus kliennya.
“Saya akan buka satu-satu nanti pada saat diproses,”
“Kami akan laporkan semua yang terlibat,” lanjutnya.
Menurutnya, pihak Kejaksaan merupakan biang dari permasalahan Nikita Mirzani.
“Karena dia adalah biang dari permasalahan ini adalah Kejaksaan yang tidak membaca berkas perkara, dan itu saya manfaatkan untuk serang kembali di persidangan,”
“Hanya itu yang bisa menyebabkan putusan ini berhenti perkaranya,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda)