Namun seluruh upaya Indra Tarigan tersebut gagal.
“Tapi dia banding, ketika dia banding dia kalah.”
“Terus dia kasasi yang paling atas, di kasasi pun dia kalah. Dan gue sudah menerima laporan kasasinya ditolak.”
“Berarti kan udah nggak ada lagi di atas kasasi udah inkrah,” ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: Buka Lagi Kasus dengan Indra Tarigan, Pihak Nikita Mirzani Minta Aparatur Penegak Hukum Adil
Nikita Mirzani mengimbau kepada Indra Tarigan untuk menyerahkan diri dari pada menjadi buronan.
“Tinggal dari Mahkamah Agung ini putusannya keluar di kirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan.”
“Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksanya ini tinggal mengesekusi.”
“Jadi di mana pun Indra Tarigan berada dari pada jadi buron mending menyerahkan diri,” tegas Nikita Mirzani.
Dalam tayangan tersebut Nikita Mirzani sempat menyebut Indra Tarigan dengan sebutan nara pidana.
Baca juga: Merasa Dipermainkan, Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
“Dari Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksa akan membawa Indra tarigan itu ke Cipinang.”
“Berarti dia napi, narapidana begitu prosesnya,” tutup Nikita Mirzani.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)