TRIBUNNEWS.COM – Pasca-bebas dari penjara, Nikita Mirzani siap lanjutkan kasus hukum Indra Tarigan yang sempat tertunda.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat melaporkan Indra Tarigan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Namun kasus itu sempat terhenti, lantaran Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang menyebabkan Nikita Mirzani mendekam di tahanan.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (5/1/2023), Nikita Mirzani menceritakannya.
Nikita Mirzani menyebut bahwa kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan ditolak sehingga sudah divonis bersalah oleh hakim.
Nikita Mirzani juga menambahkan bahwa, Indra Tarigan sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Indra Tarigan itu kasasinya ditolak.”
“Jadi gini, dia itu divonis bersalah di hakim.”
Baca juga: Akui Sakit Mata hingga Rencana Lakukan Operasi, Nikita Mirzani: Kayak Mau Keluar, Nyeri Banget
“Dia itu sebenarnya sudah terdakwa,” kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sempat menceritakan bahwa, Indra Tarigan harus menjalankan hukuman selama delapan bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
“Saat itu dia sudah divonis bersalah, dia harus menjalankan hukuman delapan bulan plus membayar denda sebesar Rp 250 juta,” imbuh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menyebut, jika Indra Tarigan tidak membayar denda tersebut, ia harus menggantikan dengan hukuman penjara selama enam atau delapan bulan.
“Kalau engga dia harus menjalani tahanan lagi selama enam atau delapan bulan,” terang Nikita Mirzani.
Baca juga: Akui Sakit Mata hingga Rencana Lakukan Operasi, Nikita Mirzani: Kayak Mau Keluar, Nyeri Banget
Ibu tiga orang anak itu mengatakan bahwa Indra tarigan sempat mengajukan banding hingga kasasi.
Namun seluruh upaya Indra Tarigan tersebut gagal.
“Tapi dia banding, ketika dia banding dia kalah.”
“Terus dia kasasi yang paling atas, di kasasi pun dia kalah. Dan gue sudah menerima laporan kasasinya ditolak.”
“Berarti kan udah nggak ada lagi di atas kasasi udah inkrah,” ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: Buka Lagi Kasus dengan Indra Tarigan, Pihak Nikita Mirzani Minta Aparatur Penegak Hukum Adil
Nikita Mirzani mengimbau kepada Indra Tarigan untuk menyerahkan diri dari pada menjadi buronan.
“Tinggal dari Mahkamah Agung ini putusannya keluar di kirim ke Kejaksaan Jakarta Selatan.”
“Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksanya ini tinggal mengesekusi.”
“Jadi di mana pun Indra Tarigan berada dari pada jadi buron mending menyerahkan diri,” tegas Nikita Mirzani.
Dalam tayangan tersebut Nikita Mirzani sempat menyebut Indra Tarigan dengan sebutan nara pidana.
Baca juga: Merasa Dipermainkan, Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
“Dari Kejaksaan Jakarta Selatan, jaksa akan membawa Indra tarigan itu ke Cipinang.”
“Berarti dia napi, narapidana begitu prosesnya,” tutup Nikita Mirzani.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas)