TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski bekerja dengan situasi kurang nyaman, lantaran tuntutan transparansi dari para pelaku industri dan somasi dari komisioner sebelumnya.
Namun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibawah komando Dharma Oratmangun membuktikan kinerjanya dengan berhasil mengumpulkan pembayaran royalty dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia pada semester 2 (01 Juli – 31 Desember) tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 24.725.427.323, yang dihimpun oleh LMKN hanya dalam kurun waktu 3 bulan, yang mana pendapatan pada semester 2 tahun 2022 tersebut meningkat tajam dari semester 1 sebelumnya yaitu sebesar Rp. 10.279.673.983, - sehingga total pendapatan royalty yang telah dihimpun LMKN selama tahun 2022 adalah sebesar Rp. 35.005.101.306, -.
Pengumpulan royalty 1 pintu oleh LMKN yang telah dicanangkan komisioner periode baru dan disepakati oleh 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelumnya ini telah membuahkan hasil yang sangat maksimal pada semester dua tahun 2022, pencapaian ini merupakan salah satu agenda acara yang disampaikan kepada seluruh stakeholder LMKN pada acara Rapat Koordinasi LMKN tahun 2023 hari Kamis (5/1/2023) di Aula Oemar Seno Adji - Gedung Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia - Jakarta yang dihadiri oleh Pejabat Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang merupakan pemberi kuasa penuh LMKN, Dewan Pengawas LMKN, Awak Media dan 11 LMK.
"Pendapatan sebesar 35 Milyar hanya dari user di Jabodetabek, kalau bisa seluruh Indonesia pendapatanya akan jauh lebih besar," ungkap Ikke Nurjanah, Komisioner bidang Humas, Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi di LMKN.
Untuk itu kedepannya LMKN akan berusaha menjangkau user di seluruh Indonesia. Dan untuk mencapai itu harus dilakukan sosialisasi lebih dulu dan karena Indonesia sangat luas, maka biaya sosialisasi dibutuhkan biaya sangat besar.
"Indonesia kan luas banget, jadi butuh dana besar untuk menjangkau user pembayar royalti di seluruh Indonesia. Tapi kami berkomitmen untuk berupaya menjangkaunya, semua ini untuk kesejahteraan insan musik," ujar Ikke Nurjanah.
Sementara Marcell Komisioner bidang Hukum dan Litigasi Mengatakan ada 4 unsur untuk seseorang bisa mendapatkan royalti performing, hanya perfome right yang diatur undang undang, karena ini pemungutan dana di tempat publik. Yakni:
1. pencipta pelaku pertunjukan, dia harus harus menjadi anggota LMK
2. Harus ada karya cipta atau rekamnya
3. Harus jelas adanya penggunaan karya rekam itu.
4. Harus ada pembayaran royalti dari pengguna.
"Jadi buat teman-teman musisi pahami ketentuan ini, sehingga tidak terjadi salah paham," tutur Marcell Siahaan
Sementara panitia Rapat Koordinasi LMKN, LMK-LMK Dan Dewan Pengawas LMKN, Johnny Maukar mengungkapkan kalau rapat koordinasi dihadiri semua unsur dan lengkap dengan dewan pengawas.
"Ini baru pertama terjadi rapat koordinasi dihadiri semua unsur LMKN yakni 11 LMK dan Dewan Pengawas," ujar Johnny Maukar.
Johnny menambahkan yang melegakan dirinya, semua capaian para komisioner yang dilaporkan ke LMK dan Dewan pengawas diterima dan di apresiasi.
"Alhamdulillah laporan kinerja tiap bidang di apresiasi peserta rakor dan dewan pengawas. LMK dan Dewan pengawas akhirnya mengakui kalau Komisioner sekarang telah bekerja maksimal. Laporan keuangan dilaporkan secata Transparan. Sehingga tidak ada dusta diantara kita seperti yang dikeluhkan LMK selama ini," papar Johnny Maukar panjang lebar.