TRIBUNNEWS.COM - Politikus sekaligus aktris Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diajukan Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).
Satu hari setelahnya, Senin (9/1/2023), Venna Melinda kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Jatim atas dugaan KDRT yang dialaminya.
Ferry Irawan juga terlihat mendatangi Polda Jatim, namun ia tak bisa menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan alasan sakit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyatakan sakit."
"Yang bersangkutan punya penyakit asam lambung sehingga belum bisa diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Venna Melinda dan Karier Politiknya, Kini Disorot Buntut Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Venna Melinda telah melakukan visum terkait dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Menurut keterangan Venna Melinda, ibu dua anak ini mengalami luka di bagian hidung karena ditekan menggunakan kepala Ferry Irawan.
Akibat perbuatan Ferry Irawan, hidung Venna Melinda berdarah.
"Untuk visum sudah dilakukan. Luka dari keterangan (Venna Melinda) di hidung."
"Dari keterangan korban, dia (hidungnya) ditekan sama kepalanya terlapor (Ferry Irawan) sampai berdarah," ungkap Hendra saat ditemui awak media di Polda Jatim, Senin, dilansir Facebook TribunJatim.com.
"Ditekan, bukan dibenturkan," tegas Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda bukan kali pertama.
Kepada polisi, ibu tiga anak ini mengaku kerap mendapat ancaman dan kekerasan secara fisik dari sang suami.
"Kalau dari keterangan korban, terlapor sering melakukan ancaman atau kekerasan ke korban."
"(Secara) fisik. Sering menurut korban," tutur Hendra.
Saat disinggung motif dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, Hendra mengatakan ada kesalahpahaman antara pasangan yang menikah pada Maret 2022 ini.
"Untuk motif ada kesalahpahaman keluarga, suami istri, cekcok," sambungnya.
Untuk saat ini, Ferry Irawan masih berstatus saksi.
Baca juga: Venna Melinda Kangen Varrel Brasmasta, Minta Si Sulung Luangkan Waktu Untuknya
Barang Bukti yang Diserahkan Venna Melinda
AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan barang bukti yang diserahkan Venna Melinda terkait dugaan KDRT yang dialaminya.
Barang bukti itu berupa baju dan handuk yang dikenakan Venna Melinda saat dugaan KDRT terjadi.
"BB (barang bukti) hanya handuk dan baju yang dipakai pelapor," ujar Hendra, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain dua barang itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti tambahan berupa CCTV hotel.
Sebagaimana diketahui, dugaan KDRT Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu.
Rekaman CCTV itu merekam momen dugaan KDRT yang terjadi antara Venna Melinda dan Ferry Irawan.
"Ada (rekaman CCTV hotel)," pungkasnya.
Athalla Naufal Beri Dukungan untuk Venna Melinda
Di tengah kasus dugaan KDRT yang menimpa ibunya, Athalla Naufal memberikan dukungan.
Anak kedua Venna Melinda ini terlihat mengunggah foto dirinya menemani sang ibu yang diduga tengah berada di rumah sakit.
Dalam foto yang diunggahnya di Instagram Story, Athalla Naufal terlihat menggenggam tangan Venna Melinda yang terbaring.
"Love you, Mah (emoji hati)," tulis Athalla Naufal, Senin.
Sebelumnya, Athalla Naufal mengunggah Instagram Story dirinya tengah berada di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Barang Bukti Dugaan Kasus KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan, Ada Handuk dan Pakaian Venna Melinda
Hingga saat ini, pihak keluarga Venna Melinda belum memberikan keterangan soal dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Ferry Irawan Pernah Tersandung Kasus Serupa
Terkait kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan sudah pernah terseret kasus serupa sebelumnya.
Pada 2009, ia dilaporkan oleh mantan istrinya, Noviana Shintawati, atas dugaan KDRT.
Laporan itu diajukan setelah Novi dan Ferry Irawan resmi bercerai menurut putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 22 Juli 2009.
Dalam perjalanan sidang, Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara dengan dakwaan melakukan KDRT."
"Kalau tuntutannya memang belum, nanti juga ada agendanya," kata jaksa penuntut umum (JPU), Astuti, pada 7 April 2010.
Terpisah, Ferry tidak mau ambil pusing terkait statusnya sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap Novi.
"Saya belum tahu, kalau misalnya berlanjut, biar hukum yang bicara."
"Kalau sampai sekarang masih sidang kan, seperti digantung, nggak enak banget."
"Saya ingin terus jalani hidup selanjutnya," ujarnya kala itu.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Cynthia Lova)