News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

TRIBUNNEWS.COM - Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (12/1/2023), Hotman Paris Hutapea membeberkannya.

Menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan soal rencana Venna Melinda yang berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Hotman Paris Hutapea menyebut dalam waktu dekat Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan.

"Dalam waktu dekat (gugat cerai)," ucap Hotman Paris Hutapea.

Diketahui sebelumnya pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum genap setahun.

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada Maret 2021 lalu.

Namun beberapa bulan terakhir Venna Melinda mengaku tidak bahagia dengan pernikahannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

Venna Melinda sempat bercerita kepada Hotman Paris Hutapea bahwa ia merasa tertekan dengan sikap Ferry Irawan.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris Hutapea.

Dalam tayangan tersebut Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat dituduh dengan pasal 44 ayat 4 yakni KDRT ringan.

Namun setelah Venna Melinda mengalami trauma psikis, pasal tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.

"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

Hotman Paris Hutapea beberkn rencana Venna Melinda gugat cerai Ferry Irawan.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.

Kronologi Venna Melinda Melaporkan Ferry Irawan

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan dugaan KDRT pada Minggu, (8/1/2023).

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel bintang empat, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Dalam peristiwa tersebut Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidungnya hingga mengeluarkan darah.

Baca juga: Respon Ibunda Venna Melinda Usai Tahu Anaknya jadi Korban KDRT Ferry Irawan

Hal tersebut diungkapkan oleh adik Venna Melinda, Reza Mahastra.

"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur."

"Dan hidungnya ditahan dengan dahi," ucap Reza Mahastra.

Sehari setelahnya Senin, (9/1/2023), kasus dugaan kDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Diterskrimum Polda Jawa Timur.

Pada hari tersebut Venna Melinda diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Penampilan Perdana Venna Melinda setelah Laporkan Ferry Irawan Terkait KDRT

Semtara Ferry Irawan diperiksa penyidik pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel yang menjadi tempat Ferry Irawan diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Penyidik memeriksa lima orang saksi yang merupakan pegawai hotel.

Kemudian pada Kamis, (12/1/2023), Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan pasal 45 Undang-undang KDRT No 23 Tahun 2004.

Ayah sambung Verrell Bramasta itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana/Dian Hastuti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini