Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Salma)